Kamis, 22 Oktober 2009

Fun bike...

Bekerja sama dengan Mutiara Event Organizer, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara dan Selatan mengadakan fun bike. Kegiatan ini diadakan di halaman Gedung Sarana Olah Raga Petrokimia Gresik dan diikuti oleh 3000 orang peserta dewasa dan anak-anak. Kegiatan fun bike ini menempuh jarak kurang lebih 20 km, dengan mengambil rute sekitar wilayah Kabupaten Gresik.

Salah satu tempat yang harus disinggahi para peserta adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara dan Selatan. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memperkenalkan kantor kami kepada masyarakat secara luas utamanya para peserta itu sendiri.

Selain untuk memberikan sarana kegiatan olahraga acara ini dimaksudkan juga sebagai kegiatan Pojok Pajak dan Kampanye Penyampaian SPT Tahunan PPh.

Sejak pengibaran bendera start yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sampai dengan selesainya kegiatan ini, berlangsung dengan cukup meriah karena dimeriahkan oleh orkes dangdut setempat dan pembagian doorprize kepada peserta yang beruntung. Hadiah yang disediakan cukup menarik, yaitu berupa 2 (dua) buah sepeda motor sebagai hadiah utama dan berbagai hadiah hiburan yang secara keseluruhan bernilai Rp. 45.000.000,-.

Diantara para peserta tampak beberapa peserta yang tampil cukup unik, salah satunya peserta yang terpilih sebagai peserta paling unik dimenangkan oleh seorang bapak yang sudah tua dengan dandanan yang cukup nyentrik ditambah dengan sepeda kuno yang dipakainya. Sepeda kuno yang dipakainya ini terlihat sangat terawat, selain perlengkapan standard yang masih utuh masih ditambah lagi dengan sirene yang selalu dibunyikan sepanjang rute yang ditempuh.

Untuk kegiatan Pojok Pajak sendiri, di tempat kegiatan juga dibuka pendaftaran NPWP dan meja konsultasi guna memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Senin, 05 Oktober 2009

Sumbangan untuk Para Korban Gempa Sumatera

Terima Kasih kami ucapkan kepada teman-teman Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan yang telah memberikan sumbangan kemanusiaan untuk korban gempa Sumatera. Sumbangan yang terkumpul adalah sebesar Rp. 8.000.000,-. Suatu jumlah yang menurut saya cukup fantastis dan tidak saya duga sebelumnya. Sumbangan teman-teman akan segera disalurkan melalui pihak yang terkait.

Semoga sumbangan yang kita maksudkan sebagai bantuan ini dapat sedikit meringankan keluarga kita yang sedang tertimpa musibah. Selanjutnya saya secara pribadi berdoa semoga amal ibadah Bapak/Ibu/Sdr./teman semuanya mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Amin.

Tidak banyak yang bisa saya sampaikan, sekali lagi saya selaku Kepala KPP Pratama Gresik Selatan mengucapkan beribu terima kasih dan salut atas kepedulian teman-teman.

Kamis, 24 September 2009

Cuti Bisa Dalam Hitungan Jam...

Dalam setiap organisasi baik milik pemerintah maupun swasta selalu memberikan hak kepada para pegawainya berupa cuti. Pengaturan pemberian hak cuti ini bervariasi tergantung dari unit organisasi tempat pegawai tersebut bekerja. Untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri telah diberikan pengaturan berbagai jenis cuti. Ada cuti tahunan, cuti karena sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar dan sebagainya.

Khusus untuk pengaturan cuti tahunan, kepada setiap pegawai diberikan hak cuti sebanyak 12 hari kerja. Jumlah ini setara dengan diberikannya hak cuti kepada pegawai sebanyak 1 hari dalam 1 bulan, suatu jumlah hak cuti yang cukup bagi seorang PNS.

Dalam mengambil hak cutinya dilakukan pengaturan bahwa dalam sekali cuti seorang PNS diharuskan mengambil hak cuti minimal 3 hari. Hal ini kadang tidak sesuai dengan kebutuhan dari seorang PNS. Contohnya seorang PNS punya kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus kepentingan tersebut adalah 1 hari. Karena PNS tersebut tidak mau membolos atau membuat surat ijin tidak masuk kantor, maka dia harus mengambil cuti tahunan. PNS tersebut harus mengambil cuti selama 3 hari. Akibatnya 2 hari cuti tahunan yang diambil tidak termanfaatkan dengan baik, disisi lain pada waktu-waktu mendatang dia masih membutuhkan cuti tahunan lagi karena kepentingan pribadi lainnya yang masih harus dia urus.

Berkaca dari contoh kasus di atas, mungkin pengaturan cuti yang membolehkan seorang PNS untuk cuti dalam 1 hari adalah kebijakan yang harus didukung. Pengaturan cuti semacam ini sudah lama berlaku dan dijalankan oleh organisasi swasta.

Dalam suatu diskusi ringan dengan seorang teman yang bekerja di perusahaan swasta, saya mendapat sebuah informasi baru bahwasanya di perusahaan tempat dia bekerja penggunaan hak cuti bisa dilakukan dalam hitungan jam. Wow... asyik untuk kita simak... Coba kita hitung-hitung kebijakan ini dengan kebutuhan pegawai kita ditambah dengan pengalaman yang sudah ada melalui sebuah contoh. PNS terutama yang berstatus pegawai pusat sering harus berpindah-pindah tempat bekerja. Tidak hanya dari satu kota ke kota lain, melainkan bisa dari satu pulau ke pulau lain. Mereka biasanya memilih salah satu kota untuk dijadikan home base bagi keluarganya.

Seorang teman mempunyai kantor di luar kota dengan waktu tempuh kurang lebih 5 jam. Waktu kerja di kantor kita dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Apabila dia tepat sampai di kantor pada pukul 07.30 WIB, maka dia harus berangkat pada pukul 02.00 WIB ditambah berhenti untuk sholat subuh. Kita tahu jam 02.00 WIB adalah saat dimana sedang enak-enaknya kita mendengkur di balik selimut. Kalau dia harus berangkat jam 02.00 WIB, bisa kita bayangkan betapa capek dan ngantuknya dia waktu di kantor. Sungguh suatu kerugian karena kita tidak bisa bekerja secara maksimal. Keadaan seperti ini dialami oleh banyak sekali pegawai pada organisasi kita.. termasuk mereka yang harus menggunakan transportasi udara. Ada seorang teman yang apabila menggunakan pesawat paling pagi sekalipun, maka dia akan tetap terlambat untuk masuk kantor.

Untuk mengatasi hal tersebut biasanya teman-teman harus berangkat malam sebelumnya bagi yang tidak menggunakan pesawat dan sore sebelumnya bagi yang berangkat dengan menggunakan pesawat. Hal ini dilakukan dengan harapan masih ada waktu untuk tidur dan paginya masih bisa bekerja dengan baik (tidak dapat disebut bekerja dengan maksimal..)

Sekarang kita coba bandingkan dengan kalau cuti bisa diambil dalam hitungan jam.. Seorang PNS yang ada kepentingan pada pagi hari dan harus diselesaikan sampai dengan jam 09.00 WIB, maka dia tidak harus mengambil cuti selama 3 hari, tapi cukup dengan cuti sampai dengan jam 10.00 WIB (2,5 jam) dengan asumsi waktu tempuh ke kantor kurang dari 1 jam.

Untuk seorang PNS yang waktu tempuh ke kantor kurang lebih jam 05.00 WIB jam, dia bisa berangkat sehabis subuh (kurang lebih jam 5) dan sampai di kantor jam 10.00 WIB artinya dia hanya butuh cuti selama 2,5 jam saja. Dengan berangkat jam 05.00 WIB, berarti dia tidak harus kehilangan waktu semalam bersama keluarganya.

Pelaksanaan cuti samacam ini juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai yang tanpa diharapkan terjadi sesuatu di dalam perjalanannya ke kantor, misalnya seorang pegawai yang terkena macet atau dia harus terlambat karena ban motornya bocor di tengah jalan.

Pengaturan ini akan membuat penghitungan cuti menjadi lebih ribet, tetapi dengan teknologi informasi semua bisa dipikirkan dan dijalankan dengan mudah.

Gambaran pengaturan cuti semacam ini masih perlu kajian yang cukup mendalam. Namun setidaknya sudah jadi bahan masukan untuk didukung dan didiskusikan.